Monday, 11 November 2013

AD/ART Kelompok Tani Tunas Harapan Pagar Dewa-Sumatera Selatan

Oleh : Achamd Nidloamudin



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kelompok Tani Tunas Harapan
Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

BAB.  I
Nama Kelompok Tani Tunas Harapan
Adalah Kelompok Tani yang terorganisir
Pasal  1
Tempat
Kelompok Tani Tunas Harapan yang berkedudukan di desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan.
Pasal  2
Azas dan Tujuan
Kelompok Tani Tunas Harapan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia
Pasal  3
Tujuan
1. Bidang Perikanan,Pembibitan dan Pengolahan hasil-hasil Produksi Perikanan
2. Meningkatkan Perekonomian Anggota
3. Membantu dan menerima Pemahaman tentang berbagai macam budidaya Pertanian dan Perikanan dari dan berbagai pihak, terutama dari intansi pemerintah yang terkait atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
BAB  II
Organisasi Bagian Pertama
Susunan Pengurus
Bab III
Pasal  4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Pagar Dewa terdiri dari
1. Anggota
2. Rapat Pengurus
3. Rapat Akhir tahun Laporan Kerja


BAB IV
Kepengurusan
Pasal  5
1. Susunan Kelompok Tani Tunas Harapan terdiri dari
  1. Ketua dan Wakil
  2. Seketaris
  3. Bendahara
  4. Pengurus dalam ayat 1 ini di pilih oleh anggota
  5. dan di sahkan oleh Surat Keputusan oleh Kepala desa Pagar Dewa Kecamatan arai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Pasal  6
1.      Masa jabatan Pengurus adalah 5 tahun
2.      Dalam Reorganisasi Pengurus dapat di pilih kembali dan seterusnya
BAB V
Persaratan Menjadi Pengurus
Ayat  1
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Tunas Harapan adalah Warga Negara Indonesia dan yang sudah menjadi anggota tetap.
Ayat  2
Anggota Kelompok Tani Tunas Harapan tidak memandang agama,suku,ras,kelompok atau golongan.
Pasal  7
Pengurus Bertanggung jawab sebagaimana yang dimaksud pasal 9 anggaran Dasar.

BAB  VI
Tugas-Tugas Pengurus
Pasal  9
Ketua Kelompok Tani Mempunyai Tugas
  1. Melaksanakan Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.Keputusan-keputusan yang telah di tetapkan
  2. Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
  3. Ketua Kelompok dalam tugas bertanggung jawab kepada rapat anggota


Pasal  10
Seketaris Kelompok Tani Tunas Harapan Mempunyai Tugas
1.      Membantu Ketua Kelompok di bidang tata usaha yang meliputi :
  1. Surat Menyurat
  2. Ke arsipan
  3. Expedisi Surat
  4. Pendataan Anggota
  5. Notulen
  6. Inventaris Kekeyaan Kelompok Tani  Tunas Harapan
  7. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Ketua
  8. Seketaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua Kelompok Tani  Tunas Harapan
Pasal  11
Bendahara Kelompok Tani Tunas Harapan Mempunyai Tugas
1.      Membantu Ketua Kelompok dalam hal keuangan yaitu :
  1. Menghimpun dan menyimpan Uang
  2. Mengeluarkan uang sesuai ketentuan yang ada,berdasarkan rapat pengurus dan atau rapat anggota.
BAB  VII
Hak-hak anggota
Pasal 12.
1. Berhak memilih,dan atau di pilih menjadi pengurus
2. Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan,dan pada rapat anggota
3. Ikut serta mendukung Program kerja yang telah di tentukan pada rapat anggota
4. Mendapat Pelayanan dari pengurus Kelompok Tani  Tunas Harapan
BAB   VIII
Kekayaan dan Pendapatan
Pasal 13
  1. Pihak Donatur
  2. Sponsorship yang tidak mengikat
  3. Iuran wajib anggota
  4. Bantuan dari pemerintah daerah, BUMN dan BUMS
  5. Usaha lain yang sah,dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok Tani Tunas Harapan
BAB  IX
Kewajiban
Pasal 14
Setiap Anggota di wajibkan mempunyai Lahan Pertanian/Kolam milik sendiri atau yang di pinjamkan dari pihak lain secara sah.
Pasal 15
Pengunduran diri anggota atau pengurus
1. Meninggal dunia
2. Pengunduran diri secara tetulis
3. Penghentian anggota/Pengurus jika melanggar AD/ART
4. Mendapat Surat Peringatan 3 kali berturut-turut.
BAB  X
Pasal  16
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan keputusan rapat anggota.dan memenuhi syarat sahnya Forum
BAB   XI
Penutup
Pasal  17
Hal-hal yang belum di atur dalam ad/ART ini dapat di tambah atas persetujuan rapat Kelompok Tani Tunas Harapan.

Lahat, 02 November 2013

Ketua                                                                                      Seketaris



IWAN S                                                                                  GUNAIDI
Diketahui,
Kepala Desa Pagar Dewa



Basransyah

0 komentar: