Oleh : Achamd Nidloamudin
Kelompok Tani Tunas Harapan
Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
BAB. I
Nama Kelompok Tani Tunas Harapan
Adalah Kelompok Tani yang terorganisir
Pasal 1
Tempat
Kelompok Tani Tunas Harapan yang berkedudukan di
desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan.
Pasal 2
Azas dan Tujuan
Kelompok Tani Tunas Harapan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia
Pasal 3
Tujuan
1. Bidang Perikanan,Pembibitan dan Pengolahan
hasil-hasil Produksi Perikanan
2. Meningkatkan Perekonomian Anggota
3. Membantu dan menerima Pemahaman tentang berbagai
macam budidaya Pertanian dan Perikanan dari dan berbagai pihak, terutama dari
intansi pemerintah yang terkait atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
BAB II
Organisasi Bagian Pertama
Susunan Pengurus
Bab III
Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani
Pagar Dewa terdiri dari
1. Anggota
2. Rapat Pengurus
3. Rapat Akhir tahun Laporan Kerja
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 5
1. Susunan Kelompok Tani Tunas Harapan terdiri dari
- Ketua
dan Wakil
- Seketaris
- Bendahara
- Pengurus
dalam ayat 1 ini di pilih oleh anggota
- dan
di sahkan oleh Surat Keputusan oleh Kepala desa Pagar Dewa Kecamatan arai
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 6
1.
Masa jabatan Pengurus adalah 5
tahun
2.
Dalam Reorganisasi Pengurus dapat
di pilih kembali dan seterusnya
BAB V
Persaratan Menjadi Pengurus
Ayat 1
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani Tunas
Harapan adalah Warga Negara Indonesia dan yang sudah menjadi anggota tetap.
Ayat 2
Anggota Kelompok Tani Tunas Harapan tidak memandang
agama,suku,ras,kelompok atau golongan.
Pasal 7
Pengurus Bertanggung jawab sebagaimana yang
dimaksud pasal 9 anggaran Dasar.
BAB VI
Tugas-Tugas Pengurus
Pasal 9
Ketua Kelompok Tani Mempunyai Tugas
- Melaksanakan
Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.Keputusan-keputusan
yang telah di tetapkan
- Memimpin
Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
- Ketua
Kelompok dalam tugas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Pasal 10
Seketaris Kelompok Tani Tunas Harapan Mempunyai
Tugas
1.
Membantu Ketua Kelompok di bidang
tata usaha yang meliputi :
- Surat
Menyurat
- Ke
arsipan
- Expedisi
Surat
- Pendataan
Anggota
- Notulen
- Inventaris
Kekeyaan Kelompok Tani Tunas
Harapan
- Melaksanakan
Tugas Lain yang diberikan Ketua
- Seketaris
dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua Kelompok
Tani Tunas Harapan
Pasal 11
Bendahara Kelompok Tani Tunas Harapan Mempunyai
Tugas
1.
Membantu Ketua Kelompok dalam hal
keuangan yaitu :
- Menghimpun
dan menyimpan Uang
- Mengeluarkan
uang sesuai ketentuan yang ada,berdasarkan rapat pengurus dan atau rapat
anggota.
BAB VII
Hak-hak anggota
Pasal 12.
1. Berhak memilih,dan atau di pilih menjadi
pengurus
2. Mengeluarkan pendapat pada setiap kegiatan,dan
pada rapat anggota
3. Ikut serta mendukung Program kerja yang telah di
tentukan pada rapat anggota
4. Mendapat Pelayanan dari pengurus Kelompok Tani Tunas Harapan
BAB VIII
Kekayaan dan Pendapatan
Pasal 13
- Pihak
Donatur
- Sponsorship
yang tidak mengikat
- Iuran
wajib anggota
- Bantuan
dari pemerintah daerah, BUMN dan BUMS
- Usaha
lain yang sah,dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga Kelompok Tani Tunas Harapan
BAB IX
Kewajiban
Pasal 14
Setiap Anggota di wajibkan mempunyai Lahan
Pertanian/Kolam milik sendiri atau yang di pinjamkan dari pihak lain secara
sah.
Pasal 15
Pengunduran diri anggota atau
pengurus
1. Meninggal dunia
2. Pengunduran diri secara tetulis
3. Penghentian anggota/Pengurus jika melanggar
AD/ART
4. Mendapat Surat Peringatan 3 kali berturut-turut.
BAB X
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar dapat dilaksanakan dengan
keputusan rapat anggota.dan memenuhi syarat sahnya Forum
BAB XI
Penutup
Pasal 17
Hal-hal yang belum di atur dalam ad/ART ini dapat
di tambah atas persetujuan rapat Kelompok Tani Tunas Harapan.
Lahat, 02 November 2013
Ketua Seketaris
IWAN S GUNAIDI
Diketahui,
Kepala
Desa Pagar Dewa
Basransyah